Harmony » Blog » Tax Bagaimana Cara Menyusun dan Melapor SPT Bulanan Perusahaan Fina Pratiwi / Diupdate Agustus 20, 2020 Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Jadi, meskipun kewajiban pajak sudah dipotong oleh perusahaan, Wajib Pajak wajib lapor SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak sangat penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Cara Lapor SPT Badan (jasa pengurusan pajak pajaknesia.id)Cara lapor SPT Tahunan online badan sangat mudah dan cepat dengan adanya e-filing pada sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak).Sistem e-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online lewat situs web DJP Online atau aplikasi-aplikasi resmi yang sudah bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). tirto.id - Cara menyamakan NPWP dengan NIK atau pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Laman tersebut merupakan situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, sementara NIK merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Ke depan, NIK atau nomor KTP akan berlaku NPWP. e-Filing adalah sistem pelaporan SPT pajak elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama.Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Lapor Pajak Lewat E-Filing. Cara melapor SPT Tahunan online badan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Melalui cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPh badan kapan saja dan di mana saja, sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. Melalui eFiling pajak, data perpajakan perusahaan, proses pelaporan pajak atau bukti lapor pajak online juga akan terjaga keamanannya. Mengingat dengan cara manual yaitu menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sering berisiko hilang, maka dengan adanya e-Filing pajak, bukti lapor pajak tersimpan dengan baik. e-SPT Tahunan Badan adalah aplikasi yang digunakan wajib pajak badan untuk membuat SPT elektronik dalam formulir 1771. Dalam melakukan pelaporan SPT PPh Badan, wajib pajak harus melakukan install aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan terlebih dahulu. Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan online, termasuk NKrgjkP.